Pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 20:30 WIB, unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial G alias T (44). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali tertangkap di Kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kejahatan pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban melaporkan kehilangan motor yang diparkir sejak siang hari untuk memancing. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Jl. Muara Baru pada malam hari. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari tangan pelaku disita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, serta satu celana panjang hitam yang dipakai saat beraksi.
Selain itu, hasil pengembangan yang dilakukan polisi mengarah pada penemuan lima unit sepeda motor hasil kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Baru. Semua motor yang ditemukan saat proses penyelidikan berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Martuasah mengapresiasi bantuan aktif masyarakat dalam proses pengungkapan kasus tersebut dan mengingatkan untuk lebih waspada serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Dalam menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya, polisi berkomitmen untuk menindak tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan.