Polisi telah mengungkap motif di balik pembunuhan seorang bos warung sembako di Bekasi yang berinisial ALS alias Koh Alex (64). Ternyata, pelaku adalah seorang karyawan dari korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (21) melakukan perbuatan tersebut karena tersulut emosi oleh perkataan korban. Pelaku merasa tersinggung karena ditolak ketika meminta kasbon kepada korban. Provokasi dari korban yang menyebutnya ‘kasbon terus’, ‘kerja saja malas’, membuat pelaku merasa tersinggung dan akhirnya melakukan penyerangan hingga mengakibatkan kematian korban.
Pelaku pembunuhan tersebut kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah mayat korban ditemukan di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 30 Mei 2025. Postingan di Instagram dengan video lokasi penemuan mayat korban membuat geger warga sekitar. Polisi berhasil menangkap pelaku dan kasus ini terus menjadi sorotan di media sosial.