Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan pemilik warung sembako di Bekasi, AS (21), berencana kabur ke Batam dengan menggunakan uang milik korban. Pelaku ditangkap saat hendak terbang menuju Batam bersama istri dan anaknya. Dia mengaku kepada istri bahwa uang tersebut berasal dari hasil membobol toko. Meskipun keluarganya mengetahui asal-usul uang tersebut, pelaku tidak mengakui perbuatannya atas pembunuhan korban.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku telah bekerja di toko korban sejak tahun 2021. Meski telah bekerja lama, pelaku sering keluar masuk dari pekerjaan tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, bukan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Hal ini disebabkan oleh niat pelaku yang didasari oleh emosi yang kemudian mengakibatkan perbuatan pembunuhan.
Kasus ini menjadi sorotan karena aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan membawa keluarganya dalam pelarian menuju Batam. Dengan penangkapan pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan keluarganya. Semua informasi ini merupakan keterangan resmi yang disampaikan oleh penyidik kepada media.