Menjelajahi Kasus Pencurian di Toko: Berbagai Cara Pelaku Menyembunyikan Tindakan Kejahatan

Pelaku pembunuhan pemilik toko sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64) ternyata sempat ingin melarikan diri ke Batam setelah melakukan aksinya. Pelaku, yang merupakan karyawan korban, mengakui ke istrinya bahwa dia melakukan pembobolan toko milik bosnya. Meskipun demikian, pelaku tidak memberi tahu istrinya bahwa dia telah melakukan pembunuhan pada bosnya. Setelah membunuh, pelaku membawa kabur uang senilai Rp84,6 juta yang ada di toko. Polisi menangkap pelaku di sebuah hotel di Tangerang Selatan setelah berhasil melacak jejak pelarian pelaku. Selama pelariannya, pelaku menggunakan uang dari toko bosnya untuk bertahan hidup. Uang tersebut bahkan digunakan untuk mengakomodasi biaya sekolah adiknya. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 339 dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Source link