Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabar ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan. Dengan begitu, dalam waktu dekat keduanya akan diserahkan dari polisi ke jaksa beserta barang bukti yang ada. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi juga memastikan bahwa berkas kasus ini sudah selesai.
Sebelumnya, berkas kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya sempat dikembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap. Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa berkas tersebut tidak rampung dan belum ada kejelasan mengenai jadwal persidangan. Awal mula kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Reza memilih untuk tidak memberi respons pada awalnya namun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya. Menyikapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
Dengan P-21 yang telah dinyatakan, Nikita Mirzani dan asistennya akan segera menghadapi proses persidangan dan kasus ini akan segera bergulir ke tahap selanjutnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang ada hingga keputusan akhir diambil. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan untuk mengikuti proses hukum dengan baik dan kooperatif.