Kasus dugaan sodomi terhadap sepuluh bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat perhatian serius dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat. Para korban, yang semuanya laki-laki, didampingi oleh orangtua mereka saat melapor. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa sejak 21 Mei 2025, korban terus berdatangan untuk melaporkan tindakan pedofilia oleh seorang guru ngaji berinisial IG. Tersangka adalah tokoh masyarakat di Desa Cibodas Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Hingga saat ini, sudah ada 10 korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Korban nekat yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sesama jenis yang masih di bawah umur di rumah sang guru ngaji. Mereka diberi iming-iming uang dan barang berharga untuk menuruti keinginan bejatnya. Kasus ini terungkap setelah salah satu anak mengalami sakit di anusnya dan melaporkan insiden tersebut kepada orangtuanya. Akibat perbuatannya, tersangka IG dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan bisa dihukum dengan 20 tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan kemungkinan korban akan bertambah. Kabar lainnya mengenai pemusnahan amunisi di Garut juga sedang menjadi sorotan, di mana KSAD akan melakukan evaluasi terhadap lokasi pemusnahan amunisi afkir setelah adanya ledakan.