Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta Hari Sabtu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi strategis di Jakarta, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharuskan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Meskipun cuti bersama, gerai SIM Keliling tetap buka di lima lokasi tersebut, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan libur akhir pekan untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

Source link