2 Pria Ditangkap di Cimanggis Depok Berencana Begal

Polisi berhasil menangkap dua orang pria berinisial SA (32) dan EM (25) di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang. Dua pelaku ini merupakan kawanan begal yang sedang mencari korban. Mereka diamankan setelah polisi patroli mencurigai gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda tersebut. Saat digeledah, ditemukan sebilah pedang sepanjang 50 cm yang diduga akan digunakan untuk membegal. Kawanan begal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bersama dengan senjata, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi telah memastikan bahwa kedua pria itu merupakan anggota dari kelompok begal yang telah lama menjadi perhatian di Cimanggis, Depok. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kawanan begal ini sangat meresahkan masyarakat setempat. Polisi terus melakukan patroli intensif untuk menekan angka kejahatan di wilayah tersebut. Sesuai keterangan dari Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Jupriono, kedua pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link