Polisi berhasil menangkap dua orang pria berinisial SA (32) dan EM (25) di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang. Dua pelaku ini merupakan kawanan begal yang sedang mencari korban. Mereka diamankan setelah polisi patroli mencurigai gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda tersebut. Saat digeledah, ditemukan sebilah pedang sepanjang 50 cm yang diduga akan digunakan untuk membegal. Kawanan begal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bersama dengan senjata, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi telah memastikan bahwa kedua pria itu merupakan anggota dari kelompok begal yang telah lama menjadi perhatian di Cimanggis, Depok. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kawanan begal ini sangat meresahkan masyarakat setempat. Polisi terus melakukan patroli intensif untuk menekan angka kejahatan di wilayah tersebut. Sesuai keterangan dari Kapolsek Cimanggis, Komisaris Polisi Jupriono, kedua pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
2 Pria Ditangkap di Cimanggis Depok Berencana Begal
Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana seorang…

Kepolisian melakukan proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dan pemilik pagar tembok…

Warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dihebohkan dengan penemuan mayat pria yang mengambang di…

Pada Minggu dini hari, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap disjoki (DJ) dan penari…

398 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Cilacap, Jawa…












