Penyelundupan 9 kilogram sabu-sabu asal Malaysia ke Tanjung Balai berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Dua orang pelaku, AR (35) dan MR (51) berhasil diamankan bersama barang bukti tersebut. Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, dan sebuah rumah di Jalan Pasar Baru. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 7 kg sabu yang disimpan dalam karung goni, 2 kg sabu yang tersembunyi di kuburan warga, 1 unit sampan bermesin, dan 3 unit handphone. Informasi dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan ini, yang dimulai dengan penangkapan AR dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan MR. Kedua tersangka mengaku mengambil barang bukti dari perairan Malaysia dengan imbalan upah. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan di balik kasus penyelundupan ini.
Selundupkan 2 Kg Sabu-sabu dari Malaysia: Kuburan Tersembunyi di Tanjung Balai

Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap seorang pria…

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah bernama DN (33) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat…

Kapolres Tegal, Jawa Tengah, AKBP Bayu Prasatyo dan anggota Polres lainnya memberikan dukungan kepada Aiptu…