Polisi menetapkan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka karena mempertontonkan video porno kepada 24 siswa SD Negeri Lobolauw. Kapolres Sabu Raijua mengonfirmasi bahwa tersangka, dengan inisial BEKD, telah ditahan selama 20 hari di Polres Sabu Raijua. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Pasal pornografi belum diterapkan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta barang bukti tersangka. Kasus ini terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya kepada orang tuanya. Polda NTT, melalui Polres Sabu Raijua, berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Guru Video Porno ke 24 Siswa SD: Tersangka Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pada bulan Ramadhan, Polres Situbondo menciptakan ajang olahraga “Lomba Lari 100 Meter Kapolres Cup 2026”…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 2,22 triliun pada tahun 2026, dengan fokus…
Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam operasi penyakit…

Berita terbaru dari Jember melaporkan bahwa Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah meminta tambahan pasokan BBM…












