Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif: Amnesty International

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan Polda Metro Jaya menunda penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta karena masih menjadi mahasiswa aktif. Hal ini dipertimbangkan karena para mahasiswa tersebut masih mendapat dukungan dari kampus, rektorat, LKBH, dan pihak lainnya. Usman juga menyebut bahwa pihak kampus sedang mengajukan restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini.

Terkait dengan kewajiban lapor, Usman menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran bagi mahasiswa terkait jadwal perkuliahan. Usman menegaskan bahwa fokus saat ini adalah penyelesaian restorative justice sebelum mempertimbangkan sanksi dari pihak kampus. Mahasiswa yang penah ditangguhkan penahanannya, MAA, tetap berkomitmen untuk melakukan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

Usman berharap agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan menekankan pentingnya restorative justice dalam penyelesaiannya. Meskipun para mahasiswa mungkin akan mendapat pembinaan di masa depan, Usman menegaskan bahwa saat ini yang utama adalah memperjuangkan penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.

Source link