Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima anggota organisasi masyarakat Trinusa terkait kasus pemerasan di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Kelima pelaku ini, yang diidentifikasi dengan inisial J, CR, MRAM, RG, dan AR, seringkali melakukan pemerasan terhadap para pedagang di pasar tersebut. Mereka menggunakan ancaman kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikis, untuk memaksa pedagang membayar uang keamanan. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengintimidasi langsung para pedagang di pasar tersebut, yang sehari-harinya diisi dengan sekitar 150 pedagang. Selain itu, pelaku pemerasan ini menggunakan atribut ormas sebagai kedok untuk memperkuat tindakan intimidasi mereka. Jika pedagang menolak memberikan uang keamanan, pelaku akan memberikan ancaman agar para pedagang tidak berdagang di pasar tersebut. Pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain seragam ormas, pakaian, dan buku catatan pembagian uang kutipan. Kasus ini akan menjerat para pelaku dengan tindakan yang melanggar hukum dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi Amankan 5 Anggota Ormas Trinusa Peras Pedagang Pasar SGC Bekasi
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengunjungi kediaman almarhum Suhardi,…

Ribuan peserta memadati lokasi acara trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan,…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…













