Penemuan Janin Aborsi dan Popok Bayi di TKP Polisi Makassar

Pada Selasa, 27 Mei 2025, tim gabungan polisi termasuk Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil menemukan janin yang sebelumnya dikubur oleh seorang pelaku dengan inisial ZR di belakang rumahnya di Jalan Tamalate II, Rappocini, Makassar, Sulsel. Pelaku ZR terlibat dalam praktik aborsi ilegal yang terungkap setelah janin bayi ditemukan dalam penggalian di TKP. Terungkap bahwa janin tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh ZR, dengan kayu digunakan untuk mengubur janin tersebut dengan kedalaman satu jengkal tangan orang dewasa.

Saat proses olah TKP dilakukan, pelaku ZR memperlihatkan tempat penguburan janin hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih di belakang rumahnya. Mendapati adanya kerumunan warga yang penasaran, olah TKP pun menjadi tontonan di sekitar rumah. Janin bayi yang ditemukan memiliki ukuran kecil yang mirip dengan anak kucing baru lahir, terbungkus pembalut wanita dan popok bayi. Janin tersebut kemudian dibawa ke Biddokes Polda Sulsel untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Polisi telah berhasil mengamankan empat orang terkait kasus ini, di antaranya laki-laki bernama SH yang berperan sebagai dokter atau mantri, perempuan yang menjadi penyambung, pengguna jasanya, dan pelaku utama ZR yang merupakan pacar dari perempuan pengguna jasa medis ilegal tersebut. Selain itu, barang bukti yang diamankan termasuk obat perangsang, sejumlah ponsel, dan bukti percakapan melalui WhatsApp yang menjadi bukti penting dalam penyelidikan kasus ini. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel sebelumnya juga telah berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Makassar dan berhasil menetapkan empat pelaku sebagai tersangka, yang salah satunya merupakan seorang ASN. Pasien yang melakukan aborsi tersebut kebanyakan adalah anak muda yang hamil di luar nikah atau belum memiliki status suami istri.

Source link