Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, serta kediaman tersangka HM di Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara berhasil disita oleh penyidik, termasuk dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Kejati DKI Jakarta menjalankan proses penyidikan ini sebagai bagian dari komitmen mereka dalam penegakan hukum yang professional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati DKI Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif

Read Also
Recommendation for You

Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh…

Dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap pendakwah adik Habib Bahar Bin Smith telah berhasil ditangkap…

Seorang pria berinisial NH (49) dari Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka…

Warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penangkapan Satria Johanda…