Kejati DKI Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, serta kediaman tersangka HM di Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara berhasil disita oleh penyidik, termasuk dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Kejati DKI Jakarta menjalankan proses penyidikan ini sebagai bagian dari komitmen mereka dalam penegakan hukum yang professional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link