Kejati Sumut Bantah Tudingan Jaksa Dibacok, Minta Rp 138 Juta

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah tudingan dari penasihat hukum pelaku pembacokan terkait permintaan uang dari korban, Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga, senilai Rp 138 juta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang nyata. Kejati Sumut juga sedang melakukan penyelidikan internal untuk memahami motif di balik pembacokan tersebut. Adre menambahkan bahwa nama Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak tercatat menangani perkara yang melibatkan Alpa Patria Lubis alias Kepot dari tahun 2013 hingga 2024.

Pembacokan terjadi di Ladang Sawit milik korban di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dugaan motif pembacokan tersebut didasarkan pada kesalahan korban yang meminta uang sebesar Rp 138 juta dan korban dianggap menjadi ‘ATM’ oleh pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot. Kuasa hukum pelaku mengungkapkan bahwa korban meminta uang secara tunai dalam jumlah yang cukup besar dan tidak ada korelasi antara tuntutan uang tersebut dengan penanganan perkara. Kuasa hukum Kepot berharap penegakan hukum terhadap kasus pembacokan dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Source link