Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, telah memulai penyelidikan terkait dugaan pelecehan terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Cirebon. Kasus ini melibatkan seorang oknum perawat berinisial DS (31). Pelaporan kasus ini diterima pada 5 Mei 2025 dari ibu korban, dan saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi untuk mengungkap kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan pelecehan terjadi pada 21 Desember 2024 ketika korban sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Korban, yang memiliki inisial S, dirawat di ruang isolasi rumah sakit pada tanggal 20-26 Desember 2024 karena mengalami sakit TBC. Selama masa perawatan itu, korban diduga mengalami perlakuan tidak pantas dari oknum perawat yang sekarang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi, termasuk pihak rumah sakit, keluarga korban, dan rekan kerja terlapor. Selain itu, penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota juga berencana untuk menambah dua saksi lagi guna melengkapi keterangan yang diperlukan.
Ibu korban, dengan inisial NH, mengatakan bahwa kejadian pelecehan terungkap setelah putrinya menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan selama dirawat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan anak di bawah umur, dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.
Kejadian tersebut menjadi sorotan publik dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.