Pada Sabtu, 10 Mei 2025, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentoso Seal, atas dugaan tindak pidana perusakan mobil milik kontraktor bernama Paul Sthevanus. Menurut Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, penahanan tersebut dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana dijadikan tersangka setelah laporan dugaan perusakan mobil oleh kontraktor Paul Sthevanus. Kasus ini berkaitan dengan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Surabaya. Pelapor dalam kasus ini, Paul Sthevanus, menyatakan bahwa dirinya dituduh mencuri saat mengambil peralatan scaffolding proyek tersebut. Jan Hwa Diana diduga merusak roda mobil milik Paul dengan menggunakan mesin gerinda dan menekan Paul untuk mengembalikan sebagian dana proyek.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan melengkapi berkas perkara. Saat ini, Jan Hwa Diana ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, Jan Hwa Diana juga dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim terkait laporan dari 44 mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah. Proses pemeriksaan saksi masih dalam tahap klarifikasi, baik terhadap pelapor maupun terhadap Jan Hwa Diana.