Polisi telah berhasil menangkap tiga pelaku remaja yang terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta di Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, petugas berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan aksi tawuran bersenjata tajam pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Para pelaku yang diamankan berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16), sedangkan korban dari tawuran tersebut adalah seorang pelajar berinisial SMS dan seorang karyawan swasta berinisial RG. Para pelaku yang masih pelajar tersebut membawa senjata tajam saat diamankan dan mengakui secara sadar bahwa mereka terlibat dalam aksi tawuran.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu parang berbahan plat, dua ponsel, dan satu sepeda motor. Penangkapan pelaku terjadi saat petugas tengah melakukan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan, seperti tawuran dan balap liar.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial. Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam.