Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembukaan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan penipuan online di Kamboja yang menargetkan Warga Negara Indonesia. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, di antaranya berinisial DA, A, dan MP, dimana tersangka MP masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak bulan Agustus 2024 ketika DA dan IA membuat rekening bank secara online menggunakan data identitas orang lain. Para tersangka mempersiapkan telepon seluler dan email aktif sebagai langkah awal, kemudian mendaftarkan nomor NIK untuk membuat rekening bank dan m-banking. Setiap rekening yang berhasil dibuat, tersangka DA menerima uang dari tersangka MP sejumlah Rp1 juta. HP yang berisi akun rekening dan m-banking dikirimkan ke Kamboja, di mana rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan penipuan online.
Penangkapan para pelaku dilakukan tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Transfer Dana, serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Aksi ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan online dan berhati-hati dalam melindungi data pribadi mereka.
Polisi Ungkap Kasus Pembukaan Rekening Bank untuk Kejahatan Kamboja
