Dua Pelaku Pengirim Mayat Bayi dengan Driver Ojol di Medan

Dua pelaku pengiriman tas berisikan mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) di Kota Medan telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Pelaku tersebut ternyata adalah kakak adik, dimana kakaknya berinisial R (24) warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan adiknya, ibu dari bayi tersebut, berinisial NH alias Nana (21) warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kedua pelaku tersebut memiliki hubungan sebagai abang dan adik, seperti yang diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sebuah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Jumat, 9 Mei 2025. Berdasarkan data yang diperoleh, NH melahirkan bayi laki-laki di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan pada Sabtu, 3 Mei 2025 tanpa bantuan medis. Sayangnya, bayi tersebut sakit pada Rabu, 7 Mei 2025 dan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

NH bersama R kemudian membawa jasad bayi tersebut ke Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat pada Kamis dini hari dan pada pagi harinya, mereka memesan ojek online untuk mengirimkan tas berisikan jasad bayi tersebut ke Tempat Pemakaman Umum Muslim di Kota Medan. Akibat perbuatannya, kakak beradik tersebut dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 3 Miliar.

Source link