Kasus pengiriman tas berisikan mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) di Kota Medan menghebohkan karena diduga melibatkan kakak beradik yang menjalani hubungan inses. Kedua pelaku, dengan inisial R (24) dan NH alias Nana (21), merupakan kakak-adik yang tinggal di lokasi berbeda di Sumatera Utara. NH, ibu bayi tersebut, mengakui hubungan asmara dengan kakak kandungnya. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan perlunya uji DNA untuk membuktikan hubungan darah bayi dengan kedua pelaku. Bayi laki-laki yang dikirim melalui orderan paket ojol diduga hasil dari hubungan intim di luar pernikahan, sehingga pihak kepolisian akan mendalami siapa bapak dari bayi tersebut. Kedua pelaku ditangkap setelah penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur. Mereka membawa jasad bayi dari tempat kelahiran ke hotel sebelum akhirnya mengirimkannya melalui driver ojol. Kakak beradik ini dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar. Seluruh peristiwa ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterangan dan konstruksi hukum yang tepat.
Inses di Balik Kasus Pengirim Mayat Bayi di Medan: Uji DNA Penting

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…