Keji! 4 Pria Cabuli Anak di Rumah Korban

Empat pria telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun karena terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, yang baru berusia 13 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Pihak kepolisian segera merespons laporan dari keluarga korban dan berhasil menangkap keempat pelaku di hari kejadian. Para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Simalungun, masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), saat ini telah ditahan untuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan mereka.

Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, peristiwa pemerkosaan tersebut melibatkan ancaman dari pelaku AS kepada korban terkait sebuah video yang direkam. Kasus ini terjadi karena hubungan tetangga antara pelaku dan korban, memudahkan pelaku untuk memantau gerak-gerik korban di rumahnya. Setelah melibatkan tiga pelaku lainnya dan membujuk korban dengan janji palsu, keempat pelaku secara bergiliran melakukan aksi bejat tersebut di dalam kamar korban.

Dengan mengutip Pasal-pasal terkait perlindungan anak, keempat tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. Kapolres juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, mengingat kasus kejahatan yang melibatkan anak semakin mengkhawatirkan. Upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih cermat diharapkan dapat melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di era digital ini.

Source link