Polda Lampung Tangkap 2 Sopir Tangki SPBU, Kedapatan Oplos Pertalite

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan minyak mentah. Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai penurunan kualitas Pertalite di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung. Tim Ditreskrimsus berhasil menangkap dua oknum sopir dan kernet truk Pertamina yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Para pelaku diketahui melakukan tindakan curang dengan mengganti isi tangki truk tangki dari depo yang semula berisi Pertalite dengan minyak mentah. Mereka menggunakan segel palsu untuk menutupi aksi mereka dan bahkan mematikan sistem pelacak (GPS) pada kendaraan truk selama proses pengoplosan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah yang diduga digunakan untuk mengoplos BBM.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut karena diduga ada keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk SPBU yang menerima BBM hasil oplosan. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan setiap indikasi kecurangan yang dapat diverifikasi.

Source link