Dalam proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa masih terdapat kekurangan keterangan saksi. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, beberapa hal masih perlu ditambahkan dalam penyidikan dengan memperoleh keterangan saksi yang lebih lengkap. Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melibatkan Wamenaker dan WamenPPPA dalam mengawasi perkembangan kasus tersebut.
Wira juga menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara komprehensif mulai dari tahap lidik hingga sidik, dengan melibatkan fakta-fakta hukum yang ada. Keterlibatan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang dan Bidpropam diharapkan dapat memberikan dukungan dan asistensi yang diperlukan untuk memastikan hasil penyidikan yang lebih mendalam. Sebelumnya, korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF telah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Yansen Ohoirat, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa proses penyidikan yang telah berjalan selama 1 tahun 5 bulan dinilai terlalu lamban, tanpa adanya kepastian mengenai tersangka dalam kasus tersebut. Keadaan ini mendorong Yansen untuk menemui Kompolnas guna menyoroti profesionalitas tim penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi. Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga meragukan kredibilitasnya sebagai pengacara dalam penanganan kasus tersebut. Selama belum ada kejelasan mengenai tersangka, kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP masih dianggap dalam tahap penyidikan yang belum menunjukkan kemajuan signifikan.