Deportasi WNA Vietnam di Jaksel karena Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, NTH dideportasi ke Vietnam karena telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. WNA ini masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang berlaku hingga tanggal 28 April, namun tidak menggunakan visa tersebut untuk tujuan wisata. Sebaliknya, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan.

Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Seluruh WNA dan pemilik usaha yang menggunakan tenaga kerja asing diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan. Imigrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian di wilayah tersebut. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mematuhi ketentuan izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan sesuai hukum Indonesia.

Source link