Dua pria bernama Obed (29) dan Alfredo (28) ditangkap oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan dan pengelolaan website judi online (judol) TAHU69. Penangkapan dilakukan setelah tim Cyber Patrol melakukan penyelidikan terhadap website judol tersebut yang berisi permainan casino, lotre, dan judi bola. Dari informasi yang dikumpulkan, ditemukan rekening penerima deposit yang menjadi bukti dalam mengungkap kasus judi online ini. Awalnya, satu pelaku dengan nama Obed ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, dan kemudian mengarah kepada Alfredo sebagai pemilik website TAHU69 yang ditangkap di Jakarta Timur. Kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk tindakan lebih lanjut terkait kasus judi online tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE serta TPPU.
Pengelola Web TAHU69 Ditangkap Polisi: Apa Dampaknya pada SEO?

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…