Seorang pria berinisial AS di Makassar, Sulawesi Selatan, telah nekat membakar rumahnya, yang mengakibatkan kematian neneknya, Dg Ngai (65), akibat terjebak dalam kobaran api. Menurut Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, pria 36 tahun tersebut menumpahkan bahan bakar ke rumahnya dan menyulutnya dengan korek api, yang menyebabkan api meluas dan membakar satu rumah. Kejadian ini terjadi di Jalan Barawaja Timur, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.20 Wita.
Petugas pemadam kebakaran datang untuk memadamkan kebakaran, sementara pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai cucu dari korban. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku minum minuman keras sebelum melakukan aksinya dan dia melakukan pembakaran karena kesal ibunya menikah lagi. Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Sang nenek telah meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya, dan dimakamkan setelah kejadian tersebut. Pelaku akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.