Seorang mantan karyawan ruko di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara diduga mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta di tempat tempatnya bekerja sebelumnya. Pencurian tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 05.00 WIB menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya. Pemilik ruko, seorang pria berinisial O (29) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengetahui bahwa beberapa unit komputer jinjing dan telepon genggam hilang. Korban pertama kali mengetahui aksi pencurian saat salah satu HP inventaris hilang ketika membuka ruko. Setelah melihat rekaman CCTV milik tetangga, terlihat seorang pelaku memasuki area ruko. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berinisial YMDP di Kapuk Muara, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Pro 16 inci dan satu unit HP Realme 3.
Karyawan Ruko Curi Barang Elektronik Rp150 Juta: Kasus Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Permintaan songkok buatan warga di Kabupaten Tuban meningkat drastis menjelang lebaran 2026. Salah satu pengrajin…

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil…

Genpatra berbagi ribuan paket takjil di wilayah Gresik Utara. Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menyelenggarakan aksi…

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Kabupaten Cilacap bertujuan…














