Seorang mantan karyawan ruko di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara diduga mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta di tempat tempatnya bekerja sebelumnya. Pencurian tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 05.00 WIB menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya. Pemilik ruko, seorang pria berinisial O (29) langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengetahui bahwa beberapa unit komputer jinjing dan telepon genggam hilang. Korban pertama kali mengetahui aksi pencurian saat salah satu HP inventaris hilang ketika membuka ruko. Setelah melihat rekaman CCTV milik tetangga, terlihat seorang pelaku memasuki area ruko. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berinisial YMDP di Kapuk Muara, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Pro 16 inci dan satu unit HP Realme 3.
Karyawan Ruko Curi Barang Elektronik Rp150 Juta: Kasus Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan…

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait poster yang beredar mengenai kandidat menteri…

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo langsung mengunjungi warga yang menjadi korban kebakaran di Dusun…

Pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten meminta maaf terkait insiden di Pasar Induk…