Evaluasi Fasilitas Jalan Tol: Kritik Menteri PUPR Bambang Haryo

Pengamat transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono, mengkritisi fasilitas jalan tol yang belum sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan menteri PUPR nomor 28 tahun 2021 tentang tempat istrahat dan pelayanan di jalan tol. Menurut Bambang, masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki di sektor jalan tol dalam menyambut akhir kepemimpinan Presiden Jokowi. Salah satunya adalah ketidaksesuaian rest area dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR, baik dari segi jumlah maupun fasilitas yang disediakan.

Contoh pertama yang ditekankan adalah ketidaksesuaian rest area dengan standar yang diatur. Hal ini meliputi jarak antara rest area, luasan lahan, dan fasilitas yang seharusnya disediakan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR. Selain itu, akses jalan menuju rest area pun masih menjadi permasalahan karena berantakan, menyulitkan pengguna jalan tol untuk mengaksesnya.

Bambang juga menyoroti biaya sewa lot untuk berdagang di rest area yang dinilai mahal, yang berdampak pada harga makanan di rest area yang lebih tinggi dibandingkan di luar jalan tol. Hal ini dapat mempengaruhi kenyamanan masyarakat dalam beristirahat dan berbelanja di rest area. Selain itu, tarif jalan tol yang dianggap mahal juga menjadi hambatan bagi angkutan umum dan angkutan logistik untuk memanfaatkan jalan tol.

Dia menyarankan agar pemerintah tidak menjadikan jalan tol sebagai proyek komersial, namun lebih fokus pada dampak ekonomi yang dapat dihasilkan dari infrastruktur jalan tol. Perhatian juga perlu diberikan terhadap standarisasi lajur jalan tol yang masih kurang di Indonesia, dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia. Bambang berpendapat bahwa pemerintah harus memperhatikan standar dan keamanan jalan tol agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan keselamatan pengguna jalan tol.

Source link