Kedua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok. Kasus ini melibatkan kelompok Empang dan kelompok Bonpis yang berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk berkonflik dengan kelompok Bakti. Setelah pertemuan di lokasi, terjadi tawuran dimana kelompok Bakti terpaksa mundur karena kalah jumlah. Namun, kelompok Bonpis terus mengejar hingga menyebabkan korban DA terjatuh dan dibacok. Keluarga korban melaporkan kejadian ini sehingga dua terduga pelaku segera diamankan dengan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor. Proses hukum akan diterapkan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, namun pelaku di bawah umur akan didampingi oleh pihak terkait. Polsek Tanjung Priok masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Langkah preventif perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan dalam Tawuran Jakut

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…