Pada Jumat, 2 Mei 2025, penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkapkan bahwa setidaknya ada 31 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan predator seks berinisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, mengatakan bahwa awalnya terdapat 21 korban yang ditemukan di HP tersangka, namun jumlah korban terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.
Terdapat indikasi bahwa pelaku telah menghapus beberapa dokumen, sehingga pihak kepolisian akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk mengembalikan data yang dihapus dan memastikan jumlah korban yang sebenarnya. Korban diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun, dengan beberapa di antaranya masih duduk di bangku kelas XI SMA. Subagio juga menyebut bahwa modus operandi pelaku dalam membujuk korban yang melibatkan media sosial dan rayuan untuk membuka pakaian.
Meskipun merasa tidak nyaman membicarakan hal tersebut, Subagio menganggap penting untuk menyampaikan informasi tentang kasus ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama orang tua, dalam mengawasi perilaku anak-anak mereka di dunia digital. Aksi kejahatan pelaku ini diketahui berlangsung sejak September 2024 dan terungkap setelah kerusakan HP salah satu korban yang mengungkap data kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.