Pada Rabu, 30 April 2025, Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka terkait bentrokan antara dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa modus penyebab bentrokan tersebut diduga karena adanya perebutan lahan. Menurut Murodih, dua kelompok yang terlibat dalam bentrokan adalah kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan kelompok yang mengklaim memiliki lahan dengan legalitas yang sah.
AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa 10 orang tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan bagian dari kelompok yang mengklaim memiliki legalitas kepemilikan lahan tersebut. Para tersangka diduga menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang menjadi sasaran perebutan.
Selain itu, Polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk senjata senapan angin, parang, mobil, ponsel, dan pakaian yang digunakan saat insiden bentrokan terjadi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan dalang di balik perebutan lahan di Kemang, Jakarta Selatan. Insiden bentrokan antara dua kelompok ini menjadi perhatian publik dan Polisi terus melakukan langkah-langkah untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.