Dibongkar: Skema Trading Kripto Internasional Rugikan Korban Rp18 Miliar

Pada Jumat, 2 Mei 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus online scam internasional yang bermodus jual-beli saham atau trading kripto fiktif dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Kasus ini dimulai dari sindikat internasional yang melibatkan pelaku dari negara Malaysia. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan jual-beli saham atau aset kripto secara fiktif secara online. Ada enam korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan juga ada korban di Jawa Timur dan Yogyakarta. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp18.332.100.000, menurut Roberto. Hingga saat ini, dua orang telah berhasil ditangkap, yaitu seorang pria berinisial SP asal Indonesia dan seorang pria berinisial YCF asal Malaysia. Pihak berwenang sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Sedang dalam proses pendalaman data dan akan meminta bantuan dari Interpol untuk menangkap target yang sudah diidentifikasi.

Source link