Pada Rabu (30/4), kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, kericuhan terjadi sekitar pukul 09.25 WIB di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Penyebab kericuhan tersebut diduga karena upaya salah satu pihak untuk memasuki sebidang tanah yang merupakan milik ahli waris lahan tersebut.
Situasi semakin memanas ketika terjadi pengeluaran senjata api, yang juga menyebabkan kemacetan. Anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian turun tangan untuk mengamankan lokasi dan memastikan situasi dapat terkendali. Hasilnya, 25 orang berhasil diamankan beserta senapan angin dan parang. Terungkap bahwa kedua kelompok bukanlah organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor.
Pelaku kericuhan ini dihadapi ancaman Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, yang dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur hukuman bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.