Lumajang, VIVA – Tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, Selasa. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang yang terlibat dalam kasus penanaman ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Menurut penilaian majelis hakim, tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar yang dianggap sebagai faktor pemberat dan bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Vonis terhadap ketiga terdakwa itu lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Hingga saat ini ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut, mereka menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim tersebut, namun pihaknya masih menunggu selama tujuh hari karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak.
Kisah Tiga Penanam Ganja di Lereng Gunung Semeru: Vonis 20 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Penyerahan SK 625 CPNS dan PPPK oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berlangsung di Lingkungan Pemkab…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang kerap digunakan sebagai…

PSM Makassar sukses meraih kemenangan tipis 1-0 atas Persita Tangerang dalam pertandingan terakhir Liga 1…

Proses penyelidikan terhadap laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)…