Pada Selasa, 29 April 2025, di bawah jalan tol dekat Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian pelat besi. Terdapat lima orang yang telah ditangkap, dua di antaranya adalah pelaku utama dan tiga lainnya adalah penadah barang curian. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku utama, yaitu SW (43), mengaku telah melakukan pencurian pelat besi sebanyak 10 kali di lokasi tersebut, sementara rekannya, ML (41), terlibat dalam aksi serupa sebanyak tiga kali. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pers pada Selasa, 29 April 2025.
Komplotan pencurian ini diduga melibatkan empat orang, di mana dua orang lainnya, RP dan RD, masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga penadah hasil curian, yaitu RT (51), M (51), dan AK (45). Mereka diduga membeli pelat besi curian dari para pelaku untuk kemudian dijual kembali sebagai besi bekas. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan pola kerja para pelaku. Kasus ini mulai terkuak setelah warga melaporkan hilangnya ratusan pelat besi di daerah tertentu sejak tahun 2016. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Ahmad Fuady juga menyatakan bahwa polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.