Pada Rabu, 30 April 2025, petang hari sekitar pukul 17:37 WIB, misteri penemuan mayat seorang wanita muda di kamar kos di Jalan Iwa Koesoemasoemantri, Ciamis, Jawa Barat, akhirnya terpecahkan. Polisi berhasil menetapkan seorang pria berinisial Eza sebagai pelaku pembunuhan, yang ternyata merupakan kekasih korban. Korban, Wina (23), ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan mulut dilakban, menggegerkan warga sekitar setelah aroma tak sedap tercium dari kamar kos korban.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akmal, Kapolres Ciamis, menjelaskan bahwa tersangka Eli Kasim Zakaria alias Eza (30) berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah mayat korban ditemukan. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena emosi yang memuncak akibat persoalan utang dan rasa cemburu. Hubungan asmara antara pelaku dan korban dimulai sejak Oktober 2024, namun malam kejadian menunjukkan adanya perselisihan di antara keduanya yang disebabkan oleh pesan dari pria lain yang ditemukan di ponsel korban.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan kematian akibat jeratan di leher dengan ikat pinggang serta tekanan di dada. Eza, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sering meminjam uang dari korban hingga mencapai Rp1,5 juta. Kasus ini menarik perhatian publik dan polisi masih terus melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus yang akan diterapkan terhadap pelaku. Penegakan hukum akan mengikuti pasal-pasal yang terkait dengan kasus pembunuhan ini.