31 Anak Korban Kejahatan: Urgent! Adakah Solusinya?

Pada Rabu, 30 April 2025 pukul 18:30 WIB, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pelaku kejahatan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pendakwaan terhadap S atas kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

Dalam penggeledahan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, dan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto terlibat langsung. Penggeledahan dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB hingga 10.43 WIB dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan Kabid Humas, dia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi tahap penyidikan. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka termasuk kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon selular, dan topi yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Semua barang itu disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi motif pelaku dan menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Pelaku diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur, banyak di antaranya adalah pelajar. Korban berasal dari berbagai daerah seperti Semarang, Lampung, Jawa Timur, dan sebagian besar dari Jepara.

Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk memeriksa handphone anak-anak mereka dan melaporkan kejadian semacam itu kepada pihak berwenang. Semua bukti yang ditemukan akan digunakan untuk menyusun berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual tersebut. Imbauan diberikan kepada masyarakat untuk bersikap waspada dan melaporkan segala informasi yang mereka miliki terkait kasus ini.

Laporan ini disampaikan oleh tvOne/ Teguh Joko Sutrisno dari Jawa Tengah.

Source link