Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik kasus tragis pembakaran seorang anak berusia 3,5 tahun di Tangerang. Tersangka, berinisial HB (38), diduga melakukan perbuatan mengerikan ini karena kesal hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka merasa dendam terhadap kakak ibu korban karena tidak memberikan restu terhadap hubungan mereka. Selain itu, tersangka juga marah karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika korban meminta susu pada Sabtu, 26 April, dan tersangka akhirnya memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya, tersangka mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dan menahannya kuat-kuat selama beberapa menit hingga korban muntah. Aksi kejam ini terjadi dua kali hingga korban tak sadarkan diri dan tersangka memutuskan untuk membakar tubuhnya serta melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Polda Metro Jaya berhasil menangkap HB (38) di Taraju, Tasikmalaya setelah aksi keji tersebut. Ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman yang dilakukan tersangka terhadap seorang anak yang tak berdaya. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Perlu peran serta semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya kejadian tragis seperti ini di masa mendatang.