Penganiayaan Terhadap Penagih Utang Rp6,2 Miliar di Jakarta Selatan

Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar dengan inisial A dan F mengalami penganiayaan di daerah Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya, menyebut C dan R sebagai terlapor yang perlu ditindaklanjuti. A dan F merupakan petinggi PT. RPM, sedangkan C dan R adalah karyawan dari PT. BLI sebagai pemasok perusahaan. Laporan kejadian tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penyalahgunaan utang dimulai saat perusahaan A dan F bekerjasama dengan PT. BLI untuk pasokan bahan makanan. Pembayaran yang tertunda membuat keduanya bertemu dengan tim kuasa hukum PT. BLI di Humble Houses Jakarta Selatan. Namun, situasi berubah drastis ketika ponsel korban disita dan mereka mengalami pemukulan serta ancaman selama tiga jam. Keluarga dan istri pun ikut diancam akan dibunuh dalam insiden tersebut.

Hingga saat ini, PT. BLI belum membayar utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM. Kasus ini menjadikan A dan F sebagai korban penganiayaan yang menggemparkan di Jakarta Selatan.

Source link