Polisi Temukan HP Berisi Video Korban di Bawah Umur di Rumah Pelaku

Pada Rabu, 30 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah seorang terduga pelaku penyalahgunaan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap banyak anak di bawah umur. Penggeledahan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, dan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto.

Kabid Humas menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti dalam tahap penyidikan. Selama penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, telepon seluler, dan topi yang digunakan oleh tersangka. Barang-barang tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Dirreskrimum, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif dari tersangka dan menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Menurutnya, jumlah korban yang diduga mencapai puluhan anak di bawah umur, sebagian besar adalah pelajar perempuan asal Jepara dan sekitarnya. Belum semua korban melaporkan kejahatan yang mereka alami, sehingga pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk melaporkan kasus tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan beberapa dokumen yang dihapus oleh tersangka, dan akan kembali membuka dokumen tersebut untuk mengidentifikasi lebih banyak korban. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa handphone anak-anak mereka serta melaporkan kejadian serupa ke polisi terdekat.

Source link