Kronologi tragis mengenai kasus pembunuhan seorang anak berusia 4 tahun yang dilakukan oleh Heri Budiman (HB) akhirnya terungkap. Kejadian ini terjadi di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kabupaten Tangerang. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, peristiwa dimulai ketika korban, yang memiliki inisial MA, diajak ibunya berkunjung ke kontrakan tersangka. Namun, ketika korban menangis di malam hari dan meminta susu, tersangka menjadi kesal dan menganiaya korban. Tersangka bahkan menggunakan sikat kloset untuk menyiksa korban hingga mengeluarkan kotoran dari anusnya.
Korban yang masih kecil tidak mampu melawan pelaku dan akhirnya tidak sadarkan diri setelah disiksa dengan kejam. Pelaku kemudian membakar korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya sebelum melarikan diri ke daerah Jawa Barat. Aksi kejam ini akhirnya mengantarkan pelaku ke penangkapan di Tasikmalaya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal-pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Adalah penting untuk terus meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seperti ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan kepastian bahwa kejahatan yang menimpanya tidak akan terulang.