WNA Hongkong Mangkir Panggilan Polresta Denpasar

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong dilaporkan melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang anak di Bali. Pelapor, Piet Arja Saputra, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan WNA tersebut ke Polresta Denpasar pada tanggal 10 Juli 2024. Meskipun terlapor sudah dipanggil dua kali oleh penyidik, namun tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidikan telah dimulai dan proses hukum sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari komentar yang ditulis oleh WNA tersebut di akun Instagram terkait dengan seorang siswa sekolah, yang ternyata adalah anak dari pelapor. Komentar yang mengandung fitnah tersebut telah dihapus, namun Piet Arja Saputra telah menyimpan bukti tangkapan layar. Hal ini menyebabkan anak pelapor mengalami gangguan psikis dan merasa malu di sekolah karena komentar tersebut.

Meskipun proses hukum sempat terhenti karena pergantian penyidik, namun kini telah dilanjutkan dengan adanya penyidik baru yang menangani kasus tersebut. Dalam tahap penyidikan, penyidik berpotensi melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor jika tidak hadir dalam panggilan selanjutnya. Meskipun terlapor berada di luar Indonesia, namun proses hukum tetap berlanjut.

Sejak dilaporkan pada tahun 2024, tahapan penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP). Proses hukum akan terus berjalan hingga keputusan akhir mengenai status terlapor sebagai tersangka. Ganjaran hukum bagi pelaku pencemaran nama baik dan fitnah ini masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.

Source link