Ajun Inspektur Polisi Satu Lilik Cahyadi (Aiptu LC) dipecat setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di Polres Pacitan. Sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur menetapkan bahwa tindakan LC merupakan perbuatan tercela. Kombes Jules Abraham Abast menyatakan keputusan tersebut di Markas Polda Jatim, Surabaya. Selain sanksi etik, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kejadian tersebut terungkap setelah kekasih korban menerima pengakuan dari korban, PW, yang mengaku telah diperkosa oleh LC. Peristiwa tersebut terjadi saat LC menjabat sebagai Plt Kasat Tahti Poltes Pacitan. Pelaksaan pemerkosaan berlangsung sebanyak 4 kali antara bulan Maret hingga awal April 2025 di ruang jemuran Rutan Wanita Polres Pacitan.
Skandal Aiptu LC: Polisi Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan – Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan…

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait poster yang beredar mengenai kandidat menteri…

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo langsung mengunjungi warga yang menjadi korban kebakaran di Dusun…

Pengurus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten meminta maaf terkait insiden di Pasar Induk…

Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse…