Ajun Inspektur Polisi Satu Lilik Cahyadi (Aiptu LC) dipecat setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di Polres Pacitan. Sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur menetapkan bahwa tindakan LC merupakan perbuatan tercela. Kombes Jules Abraham Abast menyatakan keputusan tersebut di Markas Polda Jatim, Surabaya. Selain sanksi etik, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kejadian tersebut terungkap setelah kekasih korban menerima pengakuan dari korban, PW, yang mengaku telah diperkosa oleh LC. Peristiwa tersebut terjadi saat LC menjabat sebagai Plt Kasat Tahti Poltes Pacitan. Pelaksaan pemerkosaan berlangsung sebanyak 4 kali antara bulan Maret hingga awal April 2025 di ruang jemuran Rutan Wanita Polres Pacitan.
Skandal Aiptu LC: Polisi Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Permintaan songkok buatan warga di Kabupaten Tuban meningkat drastis menjelang lebaran 2026. Salah satu pengrajin…

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil…

Genpatra berbagi ribuan paket takjil di wilayah Gresik Utara. Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menyelenggarakan aksi…

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Kabupaten Cilacap bertujuan…














