Ayah di Lamongan Setubuhi Anak Kandung: Kasus Kecanduan Video Porno

Seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial AKA telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, karena dituduh menyetubuhi putrinya yang berusia 16 tahun, SN. Tersangka ini disebut telah melakukan perbuatan bejat tersebut karena terpengaruh oleh video porno yang sering ditontonnya. Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku putrinya yang sering murung dan malas sekolah. Sebelum peristiwa tragis tersebut, korban dikenal sebagai siswi yang berprestasi dan semangat belajar. Setelah berkonsultasi dengan tim konseling Polres Lamongan, korban akhirnya mengaku bahwa dia disetubuhi oleh ayahnya. Tersangka AKA kemudian ditangkap setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan dinyatakan sebagai tersangka yang langsung ditahan. Pelaku ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah tersangka saat suasana rumah sepi. Korban disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali sebelum kasus ini terungkap. Upaya pendampingan trauma juga telah dilakukan terhadap korban.

Source link