Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa TS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan bahwa Rohmat memberikan kesaksian yang jujur sesuai dengan sumpah dan berita acara perkara. Selanjutnya, jaksa Rico Sudibyo meminta klarifikasi terkait tugas dan surat perintah pengukuran yang dilakukan oleh Rohmat sebagai saksi.
Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, ketika terjadi pengukuran tanah di wilayah Rorotan, ia bertugas sebagai petugas pengukur atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun demikian, Rohmat mengaku tidak mengenal atau mengetahui TS atau JS sebagai pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Selain itu, terkait dengan nama Abdullah dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menjelaskan bahwa setelah pengukuran selesai, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan.
Selanjutnya, Majelis Hakim mempertanyakan apakah Rohmat sering bekerja melakukan pengukuran tanah bersama saudara Sinabutar, dan Rohmat mengakui bahwa ia sering bekerja sama dengan saudara Sinabutar dalam hal pengukuran tanah. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa TS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah pada tahun 2004 dan diketahui pada tahun 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.
Terdakwa dituduh telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk digunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan kebenaran. Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seluruh proses persidangan terus berlangsung untuk mencari keadilan dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah ini.