Polisi Meringkus Pelaku Tawuran Bawa Tembakau Sintetis di Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) karena kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pria tersebut dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan oleh Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku yang berasal dari daerah Sunter tersebut diamankan di Jalan Bandengan Utara dengan barang bukti tembakau sintetis yang diakui sebagai miliknya.

Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif, namun petugas menemukan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram sebagai barang bukti. Kapolsek Agus menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan terkait temuan narkoba ini.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Dengan demikian, Polsek Metro Penjaringan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.

Source link