Aiptu Lilik Cahyadi (LC) telah dipecat dari anggota Kepolisian RI setelah hasil sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Oknum polisi ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di Pacitan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Aiptu LC melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali antara bulan Maret dan awal April 2025, termasuk di tempat jemuran pakaian di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pacitan.
Sebagai hasil dari pemeriksaan, Aiptu Lilik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Dia dijerat dengan Pasal 6 Huruf c undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, dia menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Kepolisian RI. Putusan sidang etik juga menetapkan penahanan khusus selama 12 hari untuk Aiptu Lilik. Keputusan tersebut dinyatakan setelah Majelis Sidang Etik menyimpulkan bahwa tindakan Aiptu Lilik merupakan perbuatan tercela.