Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena dituduh menyebarkan uang palsu sebesar Rp 223 juta di pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, penangkapan terjadi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan jumlah uang palsu sebesar Rp 223,5 juta.
Kejadian dimulai ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk membayar di sebuah supermarket dan berhasil. Namun, di hari yang sama, pelaku mencoba lagi melakukan pembelian di supermarket yang sama tetapi kasir yang berbeda. Saat akan membayar, kasir melakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan menyadari uang palsu tersebut, sehingga transaksi dibatalkan.
Pelaku kemudian mencoba berbelanja di toko lain dengan uang palsu dan ketahuan kasir. Keamanan mal langsung menangkap pelaku setelah diketahui bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan hal serupa. Pelapor kemudian membawa kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dan membuat laporan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap uang palsu dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menerima uang tunai.