Inspektur Polisi Satu Teddy Rohendi dari Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp223.500.000 dari mantan artis berinisial SKW (41). Menurut Teddy, pelaku SKW menggunakan uang palsu lebih dari sekali, melakukan transaksi di Lippo Mall dengan uang palsu lebih dari 2 kali. Pelaku mengunjungi mal tersebut dan berhasil melakukan pembelian di salah satu toko dengan uang palsu yang dibawanya. Namun, saat mencoba melakukan transaksi dengan kasir yang berbeda, aksinya gagal karena kasir menggunakan alat pemeriksa uang untuk mengidentifikasi uang palsu. SKW dijerat dengan beberapa pasal termasuk pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mantan artis tersebut ditangkap oleh polisi di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan pada tanggal 2 April 2025, dan ia saat ini bekerja sebagai karyawan swasta.
Polisi Ungkap Mantan Artis Gunakan Uang Palsu Belanja Lebih dari 2 Kali

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, terjadi penangkapan seorang buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok,…

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki insiden dua korban yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan ternyata berasal…

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di…