Inspektur Polisi Satu Teddy Rohendi dari Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp223.500.000 dari mantan artis berinisial SKW (41). Menurut Teddy, pelaku SKW menggunakan uang palsu lebih dari sekali, melakukan transaksi di Lippo Mall dengan uang palsu lebih dari 2 kali. Pelaku mengunjungi mal tersebut dan berhasil melakukan pembelian di salah satu toko dengan uang palsu yang dibawanya. Namun, saat mencoba melakukan transaksi dengan kasir yang berbeda, aksinya gagal karena kasir menggunakan alat pemeriksa uang untuk mengidentifikasi uang palsu. SKW dijerat dengan beberapa pasal termasuk pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mantan artis tersebut ditangkap oleh polisi di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan pada tanggal 2 April 2025, dan ia saat ini bekerja sebagai karyawan swasta.
Polisi Ungkap Mantan Artis Gunakan Uang Palsu Belanja Lebih dari 2 Kali
Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik….

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi pada tiga pejabat utama di lingkungan Polda…

Komisi Informasi Sumenep yang menjabat periode 2025-2029 dilantik secara resmi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk…










